masyarakat cerdas

Minggu, 09 April 2017

ngopi lendot

Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panitia Pilkades) dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pertanggungjawaban Panitia Pilkades juga kepada BPD, bukan kepada kepala desa.
Topik kepanitiaan ini diangkat Bnews.com masyarakat cerdas, karena muncul kerancuan di kalangan warga yang beranggapan bahwa kepala desa yang membentuk Panitia Pilkades.
Di dalam Pasal 11 Peraturan Bupati Kabupaten cirebon Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa menyebutkan bahwa yang membentuk Panitia Pilkades adalah BPD.
Berikut ini ayat demi ayat di Pasal 11 :
  • Ayat (1): Untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa, BPD membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa yang terdiri atas unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat desa yang dipandang mampu, jumlah Panitia Pemilihan Kepala Desa berjumlah 5 (lima) orang dengan susunan terdiri dari :
    a. Ketua, merangkap anggota;
    b. Wakil Ketua, merangkap anggota;
    c. Sekretaris, merangkap anggota;
    d. Anggota
  • Ayat (2): Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan BPD.
  • Ayat (3): Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan bertanggungjawab kepada BPD.
  • Ayat (4): Penentuan kedudukan dalam Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan musyawarah mufakat oleh seluruh anggota Panitia yang dipimpin oleh anggota yang tertua selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah dilakukan pembentukan dan hasilnya dilaporkan kepada BPD untuk ditetapkan dengan Keputusan BPD.
  • Ayat (5): Apabila diantara anggota Panitia Pemilihan ada yang ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa atau berhalangan, keanggotaannya digantikan oleh Perangkat Desa atau pemuka masyarakat yang lain berdasarkan keputusan BPD.
  • Ayat (6): Apabila diantara anggota Panitia Pemilihan ada keluarga derajat 1 (satu) dan/atau suami/istri yang ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa, keanggotaannya digantikan oleh Perangkat Desa atau pemuka masyarakat yang lain berdasarkan keputusan BPD.
Kemudian, pada Pasal 12 ayat (1) menyebutkan: Pembentukan Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan melalui Rapat Desa yang dipimpin oleh Ketua BPD, yang dihadiri oleh anggota BPD, Kepala Desa atau pejabat yang berwenang, Perangkat Desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, Ketua RT, Ketua RW dan tokoh masyarakat.
Lantas apa itu BPD? Berdasar Perbub  Nomor 19 tahun 2016 Pasal 1 ayat (8), BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Sabtu, 22 Oktober 2016

Ngobrol Politik Masyarakat Cilik..




 HATI-HATI, TIM SUKSES YANG KONTRA PRODUKTIF SANGAT MEMBAHAYAKAN !!
 
Berdasarkan pengalaman dalam kasus Pemilu dan Pilkades ini diharapkan jadi pelajaran
penting untuk caleg dalam memilih dan menyeleksi TIM SUKSESnya. Kami mengistilahkannya
"CALO POLITIK".
Peristiwa ini menimpa pada orang yang sama. Ditemukan dari pengamatan sederhana kami di
lapangan. Dan dua kali pencalonan itu selalu kalah. Inilah bagaimana potret memilih tim sukses yang
sembarangan. Asal Comot.
1.      Tim sukses ini, tidak pernah menujukkan secara tegas bahwa ia mendukung sang kandidat. "Milih boleh siapa saja." Dari pembicaraannya, ia tidak punya kepercayaan diri untuk  menujukkan dirinya berada di pihak siapa, padahal semua orang tahu ia berada di pihak sang kandidat. Anehnya ia tidak pernah menunjukkannya dengan tegas.
2.      Tidak pernah memanfaatkan kesempatan saat berkumpul dengan rekan-rekannya untukmenyampaikan, setidaknya, permintaan bantuan, pada saat hari H, mereka memilih sang kandidat.
3.      Kebanyakan waktu, hanya duduk di rumah sang kandidat, kumpul dengan orang-orang yang hampir tiap waktu datang ke rumah sang kandidat.
4.      Tim Sukses tersebut, sangat kentara terlihat tidak punya konsep marketing politik, sama sekali.Anehnya masih saja dipelihara. Mungkin ada kualitas tertentu yang dilihat sehingga orang ini tetap dipilih menjadi tim sukses.
5.      Tim sukses itu, terlihat semangat saat ketika dikasih uang jalan, atau uang operasional. Ada uang baru bergerak. Disuruh baru bergerak, seperti goong, yang baru berbunyi setelah ada yang memukul.
6.      Tim Sukses itu, apa2 minta ongkos. Tak ada ongkos tak bergerak. Bergerak hanya asal terlihat tidak diam.
7.      Tidak ada jalur komunikasi yang jelas, Tidak ada ring yang jelas, sehingga sang kandidat sangat mudah di manfaatkan oleh orang-orang yang tiba-tiba mengaku2 mendukung dirinya. Yang ujungujungnya minta ongkos atau minta opersional untuk kegiatan pendukungannya.
8.      Tim sukses kelihatan ada gerak program berkeliling, di malah hari H, itu pun saat bagi-bagi uang saja, selebihnya tidak tampak. Suatu saat dimalam hari H pemilihan, seorang TIM SUKSES ditugaskan untuk membagikan Amplop. Setelah beberapa hari diketahui ia belanja beberapa furniture rumah. Kometar orang bermacam-macam bernada miring. "Wah ia dapat uang besar rupanya,soalnya tumben belanja perlengkapan rumah."Kemudian terdengar kabar, tidak semua amplop dibagikan sesuai rencana. Dan Amplop diganti,sementara jumlah isi amplopnya dikurangi.Hasil pemilihan mengatakan, Setelah selesai perhitungan, suara di lokasi TPS tempat untuk bagi-bagiuang, yang ditargetkan mendapat ratusan pemilih, buktinya, hanya dapat belasan. KEMANA uang itu larinya. Kemana target pemilih itu memberikan suaranya.Setidaknya, ada dua kemungkinan jawabannya :Pertama, Kemungkinan uang itu tidak di bagikanKedua, Kemungkinan orang yang di kasih uang, ternyata memilih kandidat lain yang ternyata memberikan uang lebih besar.

 Masyarakat Cerdashttp://suarablangu.blogspot.com